Rumah Syariah

Berita

Seminar Pengantar Bermazhab: Bagaimana Islam Memberikan Jalan Keluar Tanpa Menabrak Syariat?

RSa Media, Kairo – Beragama dengan tenang dan berilmu dengan mantap. Semangat itulah yang mewarnai Mabes Rumah Syariah saat puluhan anggota aktif Tingkat 2 dan Cabang antusias mengikuti Seminar Pengantar Bermazhab pada Selasa (8/9/2026) mulai pukul 14.00 EEST. Dipandu oleh moderator Muhammad Ukasyah, kajian ilmiah yang menghadirkan pemateri Ustaz Mohamad Yusup Suhada, Lc., Dipl., ini digelar untuk mengulas secara mendalam fleksibilitas fikih Islam serta memberikan jawaban atas keraguan yang kerap menyelimuti para penuntut ilmu: Seberapa wajib kita bermazhab? Bolehkah kita berpindah pendapat? Dan bagaimana fikih Islam memandang ibadah masa lalu kita yang ternyata dipenuhi ketidaktahuan? Mengapa kita tidak bisa lepas dari taklid?

Gambar 1: Ustaz Yusup Suhada

Mengawali pemaparannya, pemateri membongkar mitos kelompok yang mewajibkan setiap Muslim menggali hukum sendiri langsung dari Al-Qur’an dan Sunah tanpa bermazhab. Paham semacam ini, yang secara historis mirip dengan corak pemikiran Qadariyah dari Mu’tazilah, menuntut setiap orang melakukan pembuktian mandiri (iktisyaf). “Realitasnya, tidak semua orang memiliki perangkat ilmu untuk meneliti sanad, asbabunnuzul, hingga qawa’id istinbath,” tegas beliau. Secara historis, konsensus (ijmak) para sahabat Nabi telah membuktikan bahwa sahabat awam senantiasa bertanya dan merujuk kepada para sahabat utama yang lebih mahir dalam ilmu agama. Maka bagi awam, taklid kepada ulama bukanlah kelemahan, melainkan kewajaran dan pintu keselamatan beragama.

Pembahasan semakin hangat saat pemateri mengurai tingkatan para mujtahid (Thabaqat al-Mujtahidin). Pemateri menjelaskan bahwa penjenjangan ulama, mulai dari Mujtahid Mutlaq (seperti al-Imam al-Syafi’i atau al-Imam Abu Hanifah) hingga Mujtahid Fatwa sebaiknya dipahami secara fungsional. Seorang awam yang berjanji memegang satu mazhab (Iltizam al-Mazhab) tidak otomatis terikat secara syariat hingga diharamkan mengambil pendapat mazhab lain.

Salah satu bagian paling menarik dari seminar ini adalah metodologi fatwa berbasis maslahat. Menanggapi fenomena transaksi modern (seperti jual beli online atau transaksi bai’ al-ma’dum), seorang mufti dituntut bijak:
Untuk masa depan (futuristik): Mufti mengambil sikap tegas untuk melarang transaksi yang berpotensi cacat akad. Tujuannya adalah mendidik masyarakat agar kembali ke bentuk muamalah yang murni dan sah.
Untuk masa lalu (retrospektif): Terhadap transaksi yang sudah telanjur terjadi berulang kali karena ketidaktahuan masyarakat, mufti memberikan fatwa kelonggaran (rukhsah). Pendapat ulama lain yang mengesahkan penggunaannya agar harta dan amalan masa lalu masyarakat tidak dihukumi haram atau batal secara surut.

Menariknya, para fukaha menegaskan bahwa amalan masyarakat awam tetap dihukumi sah selama perbuatannya bertepatan dengan pendapat ulama yang muktabar, meskipun si awam tidak mengetahui nama ulama pemilik pendapat tersebut.

Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Rumah Syariah yang terus konsisten menghadirkan ruang-ruang diskusi kritis bernas bagi para anggotanya. Seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab dan nasihat emas dari pemateri yang patut direnungkan oleh setiap penuntut ilmu:
“Dalam belajar, peganglah satu mazhab secara terstruktur agar metodologi berpikir kita kokoh. Namun dalam beramal dan memandang masyarakat, lapangkanlah dada dengan fleksibilitas fikih islam. Selama tidak menabrak ijmak, selalu ada jalan keluar yang menyelamatkan.”

Reporter: Salsabila Atikah Fakhirah

Editor: RSa Media

Scroll to Top