Rumah Syariah

Opini

Ilustrasi

AI dan Masa Depan Masisir: Dilema antara Harapan dan Tantangan

Oleh: Ustaz Alif Watra Sarajeva, Lc., M.A.

Di ruang digital, sebuah video berdurasi satu menit dapat menjangkau jutaan orang, sementara penjelasan fikih yang memerlukan ketelitian dalil, pertimbangan mazhab, dan pemahaman konteks sering kali tidak memperoleh perhatian serupa. Perubahan ini menghadirkan persoalan mendasar, yaitu apakah kewenangan untuk menjawab persoalan agama ditentukan oleh banyaknya follower, atau oleh kapasitas keilmuan orang yang menyampaikan jawaban?

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dinamika hubungan antara otoritas ulama dan perkembangan media sosial, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai hakikat fatwa itu sendiri. Dalam tradisi Islam, fatwa adalah penjelasan hukum syariat mengenai suatu persoalan yang disampaikan oleh orang yang memenuhi kualifikasi keilmuan. Berbeda dari putusan hakim yang mempunyai daya mengikat dalam perkara yang diputus, fatwa pada dasarnya merupakan jawaban hukum yang menuntun tindakan keagamaan, dengan kekuatan penerimaan yang bertumpu pada argumentasi dan kepercayaan terhadap keahlian seorang mufti.

Fatwa dan Legitimasi Keilmuan

Para ulama telah menempatkan tugas berfatwa sebagai amanah ilmiah yang sangat berat. Imam al-Syathibi –rahimahullah-  (w. 790 H) menyatakan dalam Al-Muwafaqat:

المفتي قائمٌ في الأمةِ مقامَ النبيِّ صلى اللهُ عليهِ وسلمَ..

“Seorang mufti menempati kedudukan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di tengah umat.”

Pernyataan ini bukan diartikan bahwa mufti memiliki kemaksuman atau kewenangan membuat syariat baru. Yang dimaksud ialah kedudukannya sebagai penerus tugas menjelaskan ketentuan agama berdasarkan wahyu dan perangkat ijtihad yang sah.

Dalam kerangka ini, legitimasi fatwa tidak lahir dari klaim pribadi, gelar, atau popularitas, melainkan dari kelayakan ilmiah untuk menghubungkan dalil dengan peristiwa konkret. Seorang mufti dituntut memahami Ulum al-‘Arabiyah, Al-Qur’an dan Sunnah, kaidah usul fikih, khazanah mazhab, serta keadaan orang yang meminta fatwa. Tanpa kemampuan tersebut, jawaban yang terdengar meyakinkan belum tentu merupakan fatwa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah –rahimahullah-  (w. 751 H) di dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin mempertautkan kompetensi tersebut dengan tanggung jawab moral:

ولما كانَ التبليغُ عنِ اللهِ سبحانهُ يعتمدُ العلمَ بما يبلغُ، والصدقَ فيهِ، لم تصلحْ مرتبةُ التبليغِ بالروايةِ والفتيا إلا لمنِ اتصفَ بالعلمِ والصدقِ.

“Karena menyampaikan ajaran dari Allah bergantung pada ilmu mengenai apa yang disampaikan dan kejujuran dalam penyampaiannya, maka kedudukan menyampaikan riwayat dan fatwa hanya layak bagi orang yang berilmu dan jujur”.

Dengan demikian, otoritas fatwa mempunyai dua fondasi yang tidak dapat dipisahkan: ketepatan metodologis dan integritas personalnya.

 

Ketika Popularitas Menyerupai Otoritas

Media digital memberi manfaat besar karena memperluas akses terhadap pengajaran agama. Akan tetapi, logika algoritma cenderung mengutamakan pernyataan yang singkat, tegas, dan mudah dibagikan. Persoalan fikih yang sebenarnya bersifat khilafiah dapat tampil seolah hanya mempunyai satu jawaban, bahkan opini keagamaan yang belum melalui proses kajian kerap beredar sebagai “fatwa”. Di sinilah perlu dibedakan antara hak menyampaikan pengetahuan agama dan kewenangan memberikan fatwa atas persoalan tertentu.

Imam al-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, ketika membahas adab seorang mufti, menegaskan:

يحرمُ التساهلُ في الفتوى، ومَنْ عُرِفَ بهِ حَرُمَ استفتاؤُهُ.

“Diharamkan bersikap serampangan dalam berfatwa, dan orang yang diketahui bersikap demikian tidak boleh dimintai fatwa”.

Beliau memasukkan sikap tergesa-gesa sebelum meneliti persoalan sebagai salah satu bentuk kecerobohan. Pesan ini semakin relevan ketika tuntutan untuk memberikan respon cepat sering mendahului verifikasi informasi dan penelusuran dalil.

Meski demikian, kewaspadaan terhadap fatwa yang serampangan tidak boleh diubah menjadi penolakan terhadap keterbukaan diskusi. Otoritas ilmiah bukan berarti kebal koreksi. Sebuah fatwa tetap dapat diuji melalui kejelasan dalil, ketepatan penalaran, dan kesesuaian dengan objek persoalan yang dijawab.

Keragaman pendapat di antara ulama juga tidak serta-merta menunjukkan lemahnya otoritas fatwa. Dalam wilayah yang terbuka bagi ijtihad, perbedaan dapat muncul karena variasi penilaian terhadap kekuatan dalil, keadaan pihak yang bertanya, atau cara menetapkan illat hukum. Yang diperlukan bukan penghapusan ikhtilaf dengan slogan “keseragaman”, melainkan adab ilmiah untuk menjelaskan alasan perbedaan serta batas-batas penerapannya. Masyarakat pun perlu memahami bahwa memilih sebuah pendapat tidak sama dengan bebas mengumpulkan pandangan yang paling ringan tanpa pertimbangan metodologis.

Fatwa Tidak Boleh Terlepas dari Realitas

Tantangan berikutnya terletak pada semakin kompleksnya persoalan umat. Transaksi keuangan digital, teknologi reproduksi, persoalan lingkungan, hingga penggunaan AI (kecerdasan buatan). Dalam perkara semacam ini, kemampuan memahami teks harus disertai penguasaan terhadap fakta dan dampak suatu tindakan. Di dalam ilmu usul fikih kita mengenal pentingnya tahqiq al-manath, yakni memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan benar-benar sesuai dengan keadaan konkret yang hendak dinilai.

Syekh Wahbah al-Zuhaili –rahimahullah-  (w. 1436 H) di dalam Ushul al-Fiqh al-Islami, ketika membahas perubahan fatwa, menjelaskan:

أنَّ الأحكامَ قد تتغيرُ بسببِ تغيرِ العرفِ أو تغيرِ مصالحِ الناسِ أو لمراعاةِ الضرورةِ.

“Hukum-hukum tertentu dapat berubah karena perubahan kebiasaan, perubahan kemaslahatan manusia, atau pertimbangan keadaan darurat.”

Namun dalam konteksnya, Syekh Wahbah di sini membatasi perubahan tersebut pada wilayah hukum ijtihadi yang berkaitan dengan muamalah dan kehidupan sosial. Ketentuan ibadah serta prinsip syariat yang tetap tidaklah berubah hanya karena pergantian zaman. Karena itu, kepekaan terhadap realitas harus berjalan seiring dengan disiplin istinbath, bukan mengikuti selera masyarakat.

Karena itu, jawaban hukum atas produk keuangan digital, misalnya, tidak cukup ditentukan dari namanya. Perlu diteliti bentuk akad, aliran dana, hak dan kewajiban para pihak, serta unsur risiko yang muncul. Ketepatan fatwa bergantung pada ketepatan pemahaman terhadap realitas sebelum dalilnya diterapkan.

Memperkuat Otoritas Tanpa Menutup Ruang Dialog

Di era sekarang, otoritas fatwa perlu sekali diperkuat melalui kerja sama antara ulama dan para ahli di berbagai bidang. Melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama‘i), para ulama fikih dapat berdiskusi dengan ahli sains, ekonomi, kesehatan, teknologi, dan bidang lainnya untuk memahami persoalan yang semakin kompleks. Kehadiran para ahli tersebut bukan untuk menggantikan peran ulama dalam menetapkan hukum, melainkan untuk memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan agar fatwa yang dihasilkan lebih tepat, sesuai dengan keadaan, dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Lembaga Fatwa juga perlu menunjukkan dasar argumentasi, serta perbedaan antara ketentuan yang disepakati dan masalah yang masih diperselisihkan. Di sisi lain, media digital dapat dimanfaatkan untuk penelusuran referensi dan penyebaran hasil kajian, tetapi tidak layak menggantikan pertimbangan ilmiah serta tanggung jawab seorang mufti.

Adapun bagi si Mustafti, literasi terkait fatwa menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting. Sebelum menyebarkan sebuah jawaban hukum, pembaca patut menanyakan siapa si pemberi fatwa?, persoalan apa yang dijawab?, apakah syarat dan pengecualiannya disebutkan?, dan apakah kesimpulan yang beredar merupakan kutipan utuh atau sekadar potongan?. Kebiasaan sederhana ini dapat memperlambat penyebaran fatwa yang keliru sekaligus membentuk ruang publik keagamaan yang lebih dewasa.

Dengan demikian, otoritas fatwa tidak cukup hanya didasarkan pada penguasaan ilmu agama saja, melainkan juga memerlukan pemahaman yang baik terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Keduanya perlu berjalan beriringan agar fatwa yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam bi al-shawab

 

Daftar Pustaka

Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. Al-Muwafaqat. Tahqiq Abu ‘Ubaydah Mashhur ibn Hasan Al Salman. Cet. I. Khabar: Dar Ibn ‘Affan, 1417 H/1997 M, jilid V, hal. 253.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Muhammad ibn Abi Bakr. I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Tahqiq Muhammad ‘Abd al-Salam Ibrahim. Cet. I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M, jilid I, hal. 9.

Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1996, jilid I, hal. 46.

Al-Zuhaili, Wahbah ibn Mustafa. Ushul al-Fiqh al-Islami. Cet. I. Damaskus: Dar al-Fikr, 1406 H/1986 M, jilid II, hal. 1116–1117.

 

Scroll to Top